Mari, Tegakkan HAM dari Nurani
HAM di Indonesia
Potret penegakkan HAM di Indonesia masih memprihatinkan. Bagaimana tidak, selama 2012 ini saja banyak terjadi pelanggaran HAM. Salah satunya adalah penyerangan terhadap komunitas Syiah di Sampang, Madura beberapa waktu lalu. Padahal, sebagaimana tertera dalam undang-undang pasal 29 ayat 2, bahwa seluruh warga negara dijamin hak-haknya dalam berkeyakinan dan beribadat menurut keyakinannya masing-masing. Pasal ini juga yang dilanggar ketika Ahmadiyah menjadi sasaran penyerangan sebagian kelompok dan menjadi korban diskriminasi beberapa tahun lalu (bahkan hingga saat ini?).
Belum lagi jika kita masih berkenan menengok ke belakang, sejarah kelam pelanggaran HAM yang mengiringi Indonesia dari masa ke masa: mulai dari tragedi 1965, penembakan-penembakan misterius sepanjang 1983, peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Talangsari Lampung 1989, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II 1998, juga tragedi dan kerusuhan Mei 1998 serta peristiwa pelanggaran HAM di Aceh 1989-2005 dan di Papua (1963-sekarang).
Artinya, bangsa ini masih labil dalam penegakkan HAM di dalam negeri sendiri, yang bukan tidak mungkin hal ini akan berlanjut di kemudian hari.
Solusi dari Nurani
Penegakkan HAM tidak bisa ditawar lagi, karena dengan ditegakkannya Hak Asasi Manusia secara utuh, maka akan tercipta satu tatanan kehidupan yang harmonis antara satu individu dengan individu yang lain; antara satu kelompok dengan kelompok yang lain. Sehingga, manusia hidup tidak akan mempersoalkan lagi ras, suku, warna kulit, agama, status sosial, atau apapun itu. Karena negara beserta seluruh elemen masyarakatnya telah menyadari dan menjunjung tinggi penegakkan HAM untuk semua.
Dan oleh karenanya, negara juga harus diperkuat dengan hukum yang adil seadil-adilnya. Segala bentuk kekerasan yang sampai merugikan atau bahkan menghilangkan nyawa orang lain harus dihukum tegas, tanpa ada tebang pilih. Sesuai ajakan Bapak Presiden SBY, demi penegakan hukum di bidang HAM, tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk tidak menindaklanjuti setiap hasil temuan Komnas HAM terhadap kasus- kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu dan masa sekarang. Terlebih terhadap kasus yang sudah selesai diselidiki oleh Komnas HAM, mestinya diselesaikan lewat jalur hukum, yakni melalui pengadilan HAM ad hoc atau pengadilan HAM.
Lebih lanjut, negara harus melandasi terciptanya kehidupan warga negara yang demokratis, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga negaranya. Sebab, ini menyangkut tentang keadilan bagi semua warga negara yang memiliki hak hidup yang sama. Jangan sampai peristiwa-peristiwa di atas hanya menjadi catatan sejarah kelam bangsa ini tanpa ada penyelesaian dan tindak lanjut kongkrit. Karena, selamanya hal ini akan menjadi luka sejarah yang benar-benar pahit.
Dan semua kembali kepada pemerintah dan diri kita masing-masing: masih adakah nurani di hati kita semua? Jika memang iya, sudah sepantasnya penegakkan HAM menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama yang harus segera dibenahi, agar tidak berlanjut di kemudian hari, dan agar kita masih dikenal sebagai bangsa yang memiliki hati nurani.(*)
Sumber : http://hukum.kompasiana.com/2012/12/05/mari-tegakkan-ham-dari-nurani-514274.html
0 komentar: